KULIA - 2 PERUNDANGAN-UNDANGAN IKJ 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38. 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa , Analisis Dampak , serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas . Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
KULIAH - 2 TUGAS 1 1. Uraikan perbedaan antara Inspeksi Keselamatan Jalan dengan Audit Keselamatan Jalan. 2. Mengapa Inspeksi Keselamatan Jalan perlu dilakukan?
KULIAH - 10 PERENCANAAN INSPEKSI KESELLAMATAN JALAN Pekerjaan Pelaksanaan Inspeksi Lapangan (Pekerjaan kantor) meliputi: 1. Penentuan lokasi yang akan diinspeksi; 2. dan penugasan tim inspeksi; 3. dan waktu pelaksanaan inspeksi; 4. Penyiapan data dan informasi awal yang membantu pelaksanaan inspeksi; 5. Penyiapan daftar pemeriksaan sesuai kebutuhan inspeksi; 6. Pengawasan Penyiapan Peralatan. IKJ dilengkapi dengan sejumlah daftar periksa yang disesuaikan dengan inspeksi • pemeriksaan untuk keperluan inspeksi umum dan inspeksi khusus • Periksa ini hanya sebagai, bisa ...
Comments
Post a Comment